Urgensi Moderasi Agama di Lembaga Madrasah

- 3 Februari 2021, 09:09 WIB
Moderasi Beragama
Moderasi Beragama //Kemenag/

WARTA LOMBOK - Madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam, sedangkan yang non madrasah adalah tidak demikian. Ini mengandung arti bahwa secara simbolik maupun secara substantif, ada yang berbeda antara madrasah dengan satuan pendidikan non madrasah.

Dalam pendekatan simbolik, pada pendidikan madrasah mata pelajaran agama dibagi ke dalam beberapa sub mata pelajaran, yaitu akidah akhlak, fiqih, al Quran’ hadits dan bahasa arab.

Di madrasah, siswa yang puteri menggunakan jilbab, pada sekolah umum tidak semua menggunakan jilbab. Bila siswa pada madrasah berjumpa dengan orang lain, teman, guru, suadara atau orang lain, maka mereka akan mengucapkan salam, umumnya satu ungkapan yakni assalamu’alaikm, sedangkan non madrasah bisa bermacam-macam seperti selamat pagi dan sejenisnya (Muhaimin.2004).

Baca Juga: Menuai Kritikan! Lebih 700 Madrasah, India Resmi ‘sahkan’ Undang-Undang yang Hapus Sekolah Islam

Karakteristik dan kekhasan yang dimiliki madrasah, secara objektiv dapat dilihat dari dua kacamata.

Dalam konteks ini, keberadaan madrasah tidak bisa menutup diri, dari ruang hadirnya persepsi sebagai lembaga pendidikan yang ekslusif (tertutup), tetapi dalam persepsi lain, keberadaan madrasah adalah laboratorium pendidikan, yang di dalamnya tempat terjadinya transformasi ilmu agama (khususnya), dengan mengkaji agama secara baik, kontekstual dan berorientasi kepada kemaslahatan dan kebaikan ummat manusia.

Setigma posotif-konstruktif inilah yang penting dibangun dan dicita-citakan bersama, melalui pendekatan dan kebijakan yang relevan sesuai tujuan fungsi, arah dan pendididikan nasional.Secara historis, keberadaan madrasah dan pesantren di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, juga senapas dengan kemerdekaan bangsa Indosesia. Indonesia adalah bangsa yang memiliki modal dasar yang memadai, untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara.

Diantara modal dasar terpenting adalah kenyataan, bahwa rakyat dan bangsa Indonesia adalah rakyat atau ummat yang sangat agamis, yang sangat menghormati ajaran-ajaran agama. Sikap agamis bangsa Indonesia dalam tingkat yang lebih besar, tidak mengalami pengikisan, seperti misalnya melalui “skulerisasi” dalam proses tranformasi sosial budaya yang telah berlangsung selama ini melalui pembangunan.

Baca Juga: Minimalisir Doktriner, Sejarah Khilafah dan Jihad Diajarkan Sejak Kelas IV Madrasah

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Jurnal Society Prodi Tadris IPS UIN Mataram Artikel Lalu Sirajul Hadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah