Tren saat Pandemi, Bagaimana Hukum Akad Nikah Melalui Video Call?

- 8 Agustus 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi/Hukum akad nikah melalui video call berdasarkan hukum fikih.
Ilustrasi/Hukum akad nikah melalui video call berdasarkan hukum fikih. /Dok: Kemenag

Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).” (Zain bin Ibrahim bin Smith, al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah).

Baca Juga: Prinsip Pernikahan dan Kedudukan Suami Istri dalam Islam

Baca Juga: Makna Sebenarnya Menikah Menurut Ajaran Islam

Faktor kedua, tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung.

Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi.

Demikianlah penjelasan hukum akad nikah melalui video call secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.***

 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x