8 Golongan Wajib Menerima Zakat, Ustadz Adi Hidayat: Salah Satunya Wal Mu Allafati Qulubuhum

- 27 April 2022, 09:49 WIB
ilustrasi 8 golongan yang berhak menerima zakat.
ilustrasi 8 golongan yang berhak menerima zakat. /Freepik/Ianmikraz

Orang yang membantu mengurus zakat maka mereka juga wajib menerima zakat sesuai pekerjaan mereka.

4. Wal mu Allafati qulubuhum

Mualaf termasuk sebutan orang yang sudah sah Pidah agama Islam, maka mereka wajib menerima zakat.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Program Studi Tadris Fisika Mengadakan Kegiatan Buka Puasa Bersama

5. Wa fir-riqab

(Untuk merendahkan budak) hal ini sering di sebutkan jaman dulu para budak yang bekerja pada orang-orang kaya dan dijadikan budak maka mereka wajib menerima zakat.

6. Wal-garimina

Orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah maka wajib menerima zakat, termasuk orang yang punya usaha lalu bangkrut, tapi sebelumya dia suka bersedekah maka dia wajib menerima zakat.

7. Wa fi Sabilillah

Orang yang sedang dalam perjalanan termasuk orang yang wajib menerima zakat.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah