8 Golongan Wajib Menerima Zakat, Ustadz Adi Hidayat: Salah Satunya Wal Mu Allafati Qulubuhum

- 27 April 2022, 09:49 WIB
ilustrasi 8 golongan yang berhak menerima zakat.
ilustrasi 8 golongan yang berhak menerima zakat. /Freepik/Ianmikraz

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah yang Diniatkan untuk Bayi

8. Wabnis-sabil

Sebagai satu ketetapan yang diwajibkan Allah SWT untuk menerima zakat, yaitu mereka termasuk orang-orang yang kehabisan biaya dalam perjalan dan selalu taat kepada Allah SWT.

Itulah 8 golongan yang wajib menerima zakat sesuai isi surah at-taubah ayat 60 Allah SWT telah membatasi, bahwa yang wajib menerima zakat itu hanya 8 orang ini, kata Ustadz Adi Hidayat.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah