Ridwan Kamil Ingatkan Warga Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19 Agar Tidak Terkena Sanksi

- 6 Januari 2021, 22:41 WIB
Semua warga negara yang masuk kriteria penerima vaksin wajib disuntik vaksin Covid-19.
Semua warga negara yang masuk kriteria penerima vaksin wajib disuntik vaksin Covid-19. /pixabay.com/geralt

Baca Juga: Kopi Asal Indonesia Digemari Oleh Eropa, Salah Satunya Kopi Kintamani

"Kami harap tidak ada nakes yang menolak karena tadi presiden menyampaikan bahwa ini kewajiban dari warga negara dan berdasarkan UU tentang wabah tahun 1984 sebagai dasar hukumnya," kata Ridwan.

Dengan demikian, yang sudah masuk kriteria dan terdaftar tidak boleh menolak karena ada sanksi yang diberikan jika menolak vaksinasi.

"Makanya saya imbau bantu edukasi bahwa satu-satunya solusi dimasa pandemi itu yang sembuh pakai obat, sehat imun oleh vaksin. Mohon tidak didramatisir orang-orang yang nolak. Kalau dia terdaftar dan nolak artinya dia bahayakan masyarakat sekitar," ucapnya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Ridwan memastikan tata cara keselamatan dari proses atau pengelolaan vaksin di gudang sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat dengan judul “Imbau Warga Ikut Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Ingatkan Soal Sanksi bagi yang Menolak”.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Istri Edhy Prabowo Untuk Dalami Rekening Bank Tempat Tampung Uang Suap

Baca Juga: Rugikan Negara Rp13,4 miliar! Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi KMK Bank Sumsel

"Jadi mohon maaf tadi itu karena dia tidak bisa ikut karena tadi masuk 3 orang 4 orang saja ke dalam kontainer yang dingin itu dia menaikkan suhu 1 derajat sampai 2 derajat. Itu tidak bagus kalau terlalu banyak orang karena suhu di dalam itu harus dijaga dari sekitar 2 sampai 8 derajat tadi rata-rata diset di angka 4 derajat,"ujar Ridwan.

Secepatnya, lanjut dia, fatwa dari BPOM dan MUI hadir maka secepat itu pula vaksin tersebut akan distribusikan ke 27 kota Kabupaten.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah