Moeldoko Sebut Pernyataan Presiden Jokowi Sudah Jelas: Soal Nasib 51 Pegawai KPK Tanyakan BKN Saja

- 2 Juni 2021, 20:45 WIB
Kolase foto Presiden RI Joko Widodo/Kepala KSP Moeldoko
Kolase foto Presiden RI Joko Widodo/Kepala KSP Moeldoko /Instagram/@jokowi/@dr_moeldoko

WARTA LOMBOK – Presiden sebenarnya berwenang mengangkat pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Daripada itu, Istana menyerahkan nasib 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan mengomentari hal itu. Dia justru menyarankan supaya nasib 51 pegawai KPK ditanyakan kepada BKN.

Baca Juga: Ketua YLBHI Sebut Pelemahan KPK Sudah Terjadi Sejak 2019, Salah Satu Kasus Hak Angket

"Tanya anulah, apa, BKN. Enggak, (bolanya) enggak ada di Istana," kata Moeldoko seperti dilansir wartalombok.com dari Tempo, Rabu 2 Juni 2021.

Presiden sebenarnya berwenang mengangkat pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Manajemen PNS tersebut tertulis, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Presiden berwenang mengangkat PNS sebagai pimpinan tertinggi PNS," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, ketika dihubungi terpisah.

Baca Juga: Ribut Anggaran Alpalhankam, Ini Kata Puan Beberkan Pengetahuannya

Saat ditanya ihwal sikap Istana, Moeldoko mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo sudah jelas. Namun saat ditanya lagi mengenai arahan Presiden agar tes wawasan kebangsaan tak menjadi alasan pemecatan pegawai KPK, ia kembali melempar ke BKN.

"Ya tanya saja ke BKN. Dia memiliki pandangan yang tidak tahu lah, tanya BKN saja," kata Moeldoko.

Ketua KPK Firli Bahuri tetap melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni kemarin. Sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak bisa kembali bekerja, sedangkan 24 orang lainnya masih bisa mengikuti pembinaan untuk proses alih status menjadi ASN.

Baca Juga: Partai Rakyat Adil Makmur Ikut Pemilu 2024, Ketum: PRIMA Telah Sah Berbadan Hukum dan Telah Mengantongi SK

Pimpinan KPK tetap menggelar pelantikan ini di tengah banyaknya kritik bahwa tes wawasan kebangsaan tak memiliki dasar hukum untuk memecat pegawai KPK.

Diketahui, pelantikan itu dilangsungkan meski mendapat protes banyak pihak, termasuk internal KPK seperti penyidik senior Novel Baswedan. Sebelumnya, pegawai KPK juga meminta pelantikan itu ditunda.

Novel  mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri adalah orang yang paling menginginkan proses pelantikan secapatnya dilaksanakan.

Dia menilai, prosesi pelantikan yang dilaksanakan terburu-buru dan pada hari libur nasional tersebut semakin membuktikan adanya upaya mendepak dirinya dari KPK beserta 74 pegawai lain.

Baca Juga: Said Didu Menilai Alat Pertahanan Senilai Rp1.760 T Tidak Masuk Akal: tidak Boleh ‘Menitipkan’ Pekerjaan

Lebih lanjut, Novel tak lupa memberikan selamat kepada 1.271 pegawai yang dilantik hari ini. Dia berharap mereka tetap menjaga integritas, bekerja dengan profesional dan nilai-nilai kebaikan yang ada di KPK.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: tempo.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah