“Kami mengharapkan Gubernur menyepakati revisi RTRW, lahan konsesi sawit yang menjadi wilayah adat, maka kepala daerah perlu mengeluarkan SK masyarakat hukum adat,” tutur Dian.
Sementara itu Dominggus menyampaikan bahwa pemerintah setempat sedang melakukan proses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS Akan Dilaksanakan
Tidak hanya pemutusan batasan kawasan hutan lindung, tetapi juga konservasi, pemukiman, industri, dan sebagainya.
Dominggus juga berkomitmen agar Provinsi Papua Barat tetap menjadi sebagai provinsi konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
Dominggus melanjutkan bahwa pengeluaran izin sawit terhadap 24 perusahaan berdasarkan Deklarasi Manokwari.
Baca Juga: 5 Kali Beraksi, Polisi Buru Sindikat Perampok dan Pemerkosa Sadis
Inti dari Deklarasi Manokwari sendiri ingin melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan SDA, menjaga kawasan hutan agar tetap lestari serta dapat bermanfaat untuk negara, daerah, dan masyarakat.***