KPK mengapresiasi pemerintah Bali yang menerbitkan peraturan daerah terkait implementasi PAK di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Penerbitan peraturan daerah terkait implementasi PAK tersebut dilakukan sebagai insersi mata pelajaran sekolah maupun dalam kurikulum pendidikan ASN.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Sudarma mengungkapkan bahwa monitoring tersebut menjadi langkah untuk mengetahui implementasi PAK secara sistem.
“Monitoring ini langkah yang baik untuk mengetahui sejauh mana implementasi PAK secara sistem di semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA & SMK,” tutur Ketut Sudarma.
Aida Ratna juga menyatakan bahwa KPK mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring implementasi PAK pada satuan pendidikan melalui platform JAGA.ID.
“Dalam kesempatan kali ini kami mendorong Dinas Pendidikan ke depan untuk melakukan monitoring implementasi PAK pada satuan pendidikan melalui platform https://JAGA.ID & hari ini kita akan uji coba aplikasi tersebut,” tutur Aida.***