Habib Rizieq Divonis, Ferdinand Sebut Seharusnya Divonis 6 tahun, Fahri: Standar Karet Pasal Keonaranan

- 26 Juni 2021, 14:29 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah Sebut Menurutnya pasal ‘Berbuat Onar’ Sudah Tidak Relevan Di Zaman Sekarang, Era Media Sosial.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah Sebut Menurutnya pasal ‘Berbuat Onar’ Sudah Tidak Relevan Di Zaman Sekarang, Era Media Sosial. /Instagram.com/@fahrihamzah

WARTA LOMBOK - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil tes swab di RS Ummi. Banyak pihak menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahjri Hamzah tak ketinggalan ikut betkomentar. Lewat akun twitternya, Fahri mencuit soal pasal keonaran. Walaupun, dia tidak secara gamblang cuitannya ditujukan untuk merespons kasus Habib Rizeq.

"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," tulis Fahri Hamzah seperti dilansir wartalombok.com dari akun twitter pribadinya, Sabtu 26 Juni 2021.

Menurutnya pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman sekarang, era media sosial. Lebih lanjut bahkan dia mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini. "Sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ujarnya.

Baca Juga: Zulkieflimansyah Menerima Penghargaan Figur Excellence Award 2021 Atas Upaya Memajukan Pariwisata NTB

Mantan anggota DPR tersebut juga mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut.

“Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” tandasnya.

Lain waktu, dari mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengungkapkan atas hasil putusan kasus swab RS UMMI, bahwa hasil vonis yang ditetapkan oleh hakim masih dirasa kurang yakni 4 tahun kurungan penjara atas tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Viral, Video Pasien Covid-19 Menumpuk Sampai Parkiran Rumah Sakit, TGB: Bukan di India, tapi di Negeri Kita

“Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.” Tulis Ferdinand seperti dilansir wartalombok.com dari Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 24 Juni 2021.

Ferdinand juga berkeyakinan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding putusan tersebut, yang semestinya Habib Rizieq divonis 5-6 tahun.

“Saya harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn.” Ujarnya.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.***

Baca Juga: 75 Persen Ekspor Berupa Produk Manufaktur, Kemenperin Fokus Hilirisasi

Baca Juga: Heboh Seorang Oknum Polisi Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

 

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Instagram @fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah