WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan pegawai pemerintahan lainnya.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli 2022 mendatang.
Untuk daftar penerima sendiri pemerintah telah menetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kondisi pemulihan ekonomi semakin membaik sejak Covid-19 mereda, sehingga APBN juga mulai menunjukkan pemulihan.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Indonesia kembali dilakukan dengan penyesuaian. Hal tersebut juga telah disetujui oleh Presiden Jokowi sejak 13 April 2022 lalu.
Berikut daftar penerima Gaji 13 sesuai dengan PP tersebut sebagaimana dikutip wartalombok.com Kemenkeu pada Rabu 28 Juni 2022.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Baca Juga: Bantu Menjaga Kesehatan Jantung! Inilah 5 Manfaat dan Khasiat Kemiri Bagi Kesehatan Tubuh
Pejabat Negara
Pensiunan
Penerima Pensiunan
Penerima Tunjangan
Besaran Gaji 13
Besaran Gaji 13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Adapun besarannya sebagai berikut:
Besaran yang akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi penerima yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: KENYAL! Berikut Ini Resep Rahasia Membuat Bakso Sapi Anti Gagal, Ternyata Sangat Mudah
PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: KALAH TELAK! Dokter Amit Relakan Nandini Menikahi Krish
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Demikian uraian daftar penerima dan besaran yang didapatkan PNS dan pegawai pemerintah lainnya untuk Gaji 13.***