Gaji 13 PNS Akan Cair Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

- 28 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan.
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan. /PIXABAY/EmAji

 

WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan pegawai pemerintahan lainnya. 

Kementerian Keuangan memastikan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli 2022 mendatang.

Untuk daftar penerima sendiri pemerintah telah menetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: Link Live Streaming Babak 32 Besar Malaysia Open 2022 dan 11 Line-up Wakil Indonesia yang Akan Bertanding

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kondisi pemulihan ekonomi semakin membaik sejak Covid-19 mereda, sehingga APBN juga mulai menunjukkan pemulihan.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Indonesia kembali dilakukan dengan penyesuaian. Hal tersebut juga telah disetujui oleh Presiden Jokowi sejak 13 April 2022 lalu.

Berikut daftar penerima Gaji 13 sesuai dengan PP tersebut sebagaimana dikutip wartalombok.com Kemenkeu pada Rabu 28 Juni 2022.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca Juga: Bantu Menjaga Kesehatan Jantung! Inilah 5 Manfaat dan Khasiat Kemiri Bagi Kesehatan Tubuh

Pejabat Negara 

Pensiunan

Penerima Pensiunan

Penerima Tunjangan

Besaran Gaji 13 

Besaran Gaji 13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Adapun besarannya sebagai berikut:

Besaran yang akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi penerima yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:

PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: KENYAL! Berikut Ini Resep Rahasia Membuat Bakso Sapi Anti Gagal, Ternyata Sangat Mudah

PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: KALAH TELAK! Dokter Amit Relakan Nandini Menikahi Krish

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Demikian uraian daftar penerima dan besaran yang didapatkan PNS dan pegawai pemerintah lainnya untuk Gaji 13.***

 

Editor: ElRia Shd

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah