PPPK Bisa Bernafas lega.! Kemenpan RB sahkan Aturan Baru Masa Kerja tidak lagi 5 Tahun.

- 13 April 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi gamabar : pegawai PPPK
Ilustrasi gamabar : pegawai PPPK /wartalombok. com/ sunarno/

UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.

Baca Juga: Sambut Even Nasional dan Internasional, Kawasan Islamic Center Mataram Akan Jadi Pusat Wisata Kuliner

Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

PPPK tidak lagi khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah