UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.
Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
PPPK tidak lagi khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.