PPPK Bisa Bernafas lega.! Kemenpan RB sahkan Aturan Baru Masa Kerja tidak lagi 5 Tahun.

- 13 April 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi gamabar : pegawai PPPK
Ilustrasi gamabar : pegawai PPPK /wartalombok. com/ sunarno/

WARTA LOMBOK - Belum lama ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengesahkan sebuah peraturan terbaru.

Peraturan yang disahkan oleh Menpan RB tersebut mengenai masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbaru.

Kini, PPPK tidak lagi memiliki masa kerja maksimal 5 tahun. Sebelumnya, masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Drama Cha Eun Woo 'Wonderful World Kenaikan Rating di Episode 13

Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. PPPK dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun dan bahkan memasuki usia pensiun apabila memiliki kinerja bagus.

Perjanjian kerja seorang PPPK akan diperbarui setiap tahun dengan penilaian kinerja sebelumnya layak untuk kontrak kerjanya diperpanjang.

Akan tetapi, peraturan tersebut kini tidak lagi berlaku bagi PPPK.S ebab, Menpan RB telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai penyetaraan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Lagu 'Bawa Dia Kembali' Mahalini Kembali Viral di TikTok, Ini lirik dan Chord Gitarnya

Aturan yang telah disahkan oleh Menpan yg RB bersama DPR tersebut yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 itu hak PNS juga menjadi hak PPPK termasuk masa kerja
Sehingga, PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.

Halaman:

Editor: SwandY

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x