Pasangan Calon Kepala Daerah Yang Maju Pilkada Wajib Cuti

- 8 Oktober 2020, 21:43 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nganjuk /Dok. Pemkab Nganjuk/nganjukkab.go.id

 

Warta Lombok – Komisioner kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengatakan, jika calon yang maju dalam kontestasi Pilkada memiliki pasangan suami ataupun istri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), maka mereka harus mengajukan cuti segera.

Pasalnya, tanggal 26 September 2020 kemarin mereka sudah harus memiliki surat cuti karena para peserta pilkada akan segera memasuki tahapan kampanye.

Hal ini berlaku karena adanya surat edaran komisi ASN nomor: B-2708/KASN/9/2020, perihal tindak lanjut keputusan bersama lima kementrian atau lembaga.

baca: Program 1 Juta Masker JPS Gemilang Pemprov NTB, Tidak Bisa Menyerap Hasil Produksi Masker UMKM

 

Dalam surat tersebut disampaikan, bagaimana langkah pencegahan dan pengawasan netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah.

Diantaranya, bagi ASN yang pasangannya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dalam masa kampanye nanti wajib segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“jika terbukti melanggar maka pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan disampaikan oleh KAS kepada badan kepegawaian negara (BKN) untuk nantinya memblokir data kepegawaian ASN terlapor,” terangnya pada Warta Lombok saat ditemui di kantor Bawaslu Loteng, Ahad (27/9) kemarin.

Halaman:

Editor: BK Fathoni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x