Hotman juga memposting jika pada saat tahun 1998 ketika Krisis Moneter ada pula UU sejenis Omnibus Law.
"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat. Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan," ungkap Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu (11/10/2020)
seperti dilansir dari zonajakarta.com dalam artikel, 'Sehari Saja Bagi Hotman Paris Pelajari Omnibus Law, Kini Ia Siap Menghadap Presiden Jokowi ke Istana,' pada Senin, 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Situs Prakerja Palsu, ini Tips Google untuk Hindari Penipuan di Internet
Hotman menjelaskan UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari.
"Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian dirubah menjadi 60 hari," jelasnya.
"Bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.
Baca Juga: Draf UU Cipta bertambah 130 halaman, berikut penjelasan Sekjend DPR RI