Pemerintah Kota Depok Ancam Drop Out dari Sekolah Pelajar yang Ikut Aksi UU Ciptaker

- 14 Oktober 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi anak usia pelajar ikut demo.
Ilustrasi anak usia pelajar ikut demo. /RRI/

 

WARTA LOMBOK  - penolakan UU Cipta Kerja tak hanya dilakukan oleh kalangan buruh saja.

Dukungan dari berbagai pihak kian terus meningkat. Mulai dari pakar ilmu hukum, akademisi, mahasiswa, bahkan pelajar juga turut mendukung dengan ikut terjun ke jalan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas kinerja DPR RI dan pemerintah.

Fenomena pelajar yang mengikuti aksi penolakan UU ciptaker akhir-akhir ini disebut menjadi pantauan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi.

Baca Juga: Pelantikan Perangkat Desa Jenggik Utara Dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur

 

Dedi mengatakan, akan memberikan tindakan tegas bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Siapapun pelajar di Kota Depok yang ikut demo di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 terancam di drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.

Sebagaimana diberitakan JurnalGaya.com dalam artikel "WARNING, Pelajar SMA yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja Terancam DO", Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Baca Juga: UPDATE Kasus Korona Covid 19 Indonesia Berada di Peringkat 19 Dunia

 

"Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orang tua agar anak didik kita terutama pelajar SMK dan SMA jangan terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta besok," ujar Dedi.

"Karena pada saat nanti anaknya melakukam demo apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," tambah Dedi.

Untuk itu, Dedi Supandi mengimbau orang tua, guru, dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi 1310.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Korona Covid 19 Dunia 14 Oktober 2020 Sebanyak 38.318.111 Jiwa, AS Terbanyak

 

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok. Pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.

Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjuk rasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Daftar Harga HP Oppo dan Vivo Rp 1 Jutaan Bulan Oktober 2020

 

Terkait UU Omnibus Law, sambung Dedi, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.

Intinya, kaum buruh menyampaikan poin-poin yang masih mengandung ketidakadilan di UU Omnibus Law.

"Tadi kita udah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut padangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka," kata dia.

Baca Juga: Bikin Heboh, Penangkapan Petinggi KAMI dinilai Cerminan Runtuhnya Hak Berpendapat

Baca Juga: Dinilai Janggal, Novel Baswedan Pertanyakan Draf Pengesahan UU Cipta Kerja yang Berubah

"Kita sudah buat surat ke pak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada pak Gubernur terkait aspirasi buruh bahwasanya mereka menolak UU Cipta Kerja itu," pungkasnya.***(Firmansyah/JurnalGaya.com)

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat JurnalGaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah