Akibat Belum Lengkapi Dokumen, 50 Rekening Desa di Lombok Timur Diblokir

24 Maret 2024, 13:46 WIB
ilustrasi rekening/pixabay.com /

WARTALOMBOK - Sebanyak 50 rekening desa di Lombok Timurterancam tidak bisa mencairkan dana dari rekening masing-masing karena terblokir oleh sistem dari pusat akibat belum melengkapi dokumen.

 

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hj. Martaniati, hal tersebut merupakan penyakit tahunan pemerintah desa yang kerap sekali terulang. 

 

“Sebagian besar desa sebenarnya sudah cair, tinggal puluhan desa ini yang didesak segera melengkapi syarat pengajuannya dan pihak DPMD sudah lelah membantu hingga jemput bola, namun desa yang lelet,” katanya, Sabtu, 23 Maret 2024

 

Akibat terblokir, jelas dia, penghasilan tetap (Siltap) dari Kepala Desa (Kades) beserta seluruh perangkat serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing belum bisa cair. 

 

Karena itu, Pemda Lombok Timur merasa kasihan sehingga Penjabat (Pj) Bupati Juani Taofik meminta DPMD mencari celah membantu desa yang tersandera rekeningnya. Namun tidak ada daya, karena sistem bekerja secara otomatis dari pusat.

 

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri: Dana Desa Menciptakan Desa Mandiri dan Sejahtera

“Salah satu dokumen penting yang harus dibuat desa bersama BPD belum diserahkan dan belum di posting hasil penerapan APBDes tahun 2024. Dokumen itupun sebenarnya tinggal diunggah di Siskeudes link desa masing-masing. Namun hingga dateline masih ada saja desa yang santai meski berkali-kali diingatkan baik secara langsung maupun by phone,” tambahnya.

 

Padahal, kata dia, sekarang sudah diberlakukannya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link yang terkoneksi dengan Cash Management System (CMS) Kas Daerah yang ada di Bank NTB Syariah. Sehingga sistem ini sudah bekerja dengan sangat baik dan cukup memudahkan semua desa. 

 

Pemberlakuan sistem baru dalam pencairan dana desa ini tahun 2024 ini memang sudah menjadi keputusan pusat. Namun, sistem tersebut dianggap cukup memudahkan karena bisa dilakukan langsung oleh bendahara di desa. 

Baca Juga: Tips Mulia dari Rasulullah dan Ulama: Menjaga Kesehatan Mental dan Emosional Selama dan Pasca Ramadhan

 

“Ketika sudah dipahami teknik mengunggah data, maka bendahara tidak perlu datang ke kantor DPMPD karena bisa dilakukan sendiri di desa. Sekarang kan semua berlaku online,” katanya.

 

Martaniati menilai kerap terjadi ketidak-sepahaman BPD dengan pemerintah desa dalam penetapan APBDes. Akibatnya, Pemdes lambat dalam input data pada sistem masing-masing. 

 

“Hal-hal teknis seperti ini mestinya cepat diselesaikan di tingkat desa. Di mana, Kepala Desa dengan BPD duduk satu meja mencari solusi dan menyatukan persepsi sehingga tidak merugikan desa,” tambahnya.

 

Terhadap desa-desa yang terlambat tersebut, DPMD sudah mencoba bersikap aktif dengan menghubungi via telepon semua kepala desa dan bendahara agar cepat proses pengajuannya. 

Baca Juga: Agensi Bantah Rumor Kencan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

“Tidak ada alasan soal sistem, karena sistem ini justru membuat lebih tertib administrasi,” tegasnya.

 

 

Hj. Martaniati menambahkan, sebenarnya seluruh desa sudah diingatkan agar menyusun perencanaannya lebih tepat waktu. Padahal bagi desa yang tepat waktu diberikan penghargaan. Selain ada bonus langsung, juga desa yang tepat waktu berpotensi mendapatkan anggaran jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

 

Sementara itu, desa-desa yang masih terborgol dengan pemblokiran rekening terdengar ketar-ketir dan menarik nafas panjang. Pasalnya, sudah tiga bulan memasuki tahun 2024 belum mendapat gaji, kegiatan belum bisa berjalan, ditambah lagi lebaran semakin dekat. Para perangkat desa terancam tidak mendapatkan gaji hingga lebaran tiba.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler