Baca Juga: Aktivis Perempuan Arab Saudi Dibebaskan Usai Tiga Tahun Dipaksa Melakukan Tindakan Seks di Penjara
Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas maka penerapan prokes yang ketat harus benar-benar diperhatikan.
Tahun Baru Imlek yang akan jatuh pada 12 Februari 2021 sebaiknya dirayakan dengan tidak mengumpulkan orang banyak yang bisa berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
Swandiasa juga menyatakan, Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan prokes saat perayaan Tahun Baru Imlek nanti.
Skema pengawasan akan dilakukan secara paralel di lokasi-lokasi pusat perayaan seperti di Wihara Ampenan dan Selagalas.
Baca Juga: 5 Doa Terdahsyat yang Ada dalam Al-Qur’an, Berikut Rinciannya
"Satgas tentunya akan memastikan penerapan prokes Covid-19 dan kapasitas lokasi acara harus 50 persen dari kapasitas normal," kata Swandiasa.
Di tempat terpisah, Lalu Martawan selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram menyatakan bahwa umat Khonghucu sangat kooperatif dalam mematuhi prokes Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran yang kami terima yang ditujukan juga ke Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama NTB, umat Konghucu berkomitmen memperhatikan himbauan pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Lalu Martawan.