“Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Jerowaru,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit HP Merk VIVO Y02 (HP milik korban yang di curi pelaku), Uang tunai sebesar Rp304.000 (uang milik korban yang di curi pelaku).
Baca Juga: Lima Sungai Terpanjang di Dunia: Mengalir Sebagai Pembawa Kehidupan dan Kebesaran Alam
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jerowaru Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***