Maksimalkan Retribusi Daerah, Pemda Lombok Timur Berencana Merubah Semua Pasar jadi Unit Pelaksana Teknis

- 24 Maret 2024, 21:50 WIB
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik ditemui asosiasi mitra kerja Bulog
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik ditemui asosiasi mitra kerja Bulog /Ahmad Riadi /

WARTALOMBOK - Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik mengungkap rencana pemerintah daerah (Pemda) yang akan merubah semua pasar menjadi unit pelaksana teknis daerah (UPTD), untuk memaksimalkan retribusi daerah.

 

Dengan demikian, kata dia, pengelola pasar nantinya akan dipimpin oleh epala UPT dan akan bertanggungjawab kepada kepala dinas terkait.

 

“Memang ada arah untuk kesana, tapi kita menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu,” kata Pj Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga: Menikah Lagi, Inilah Sosok Istri Baru Habib Rizieq, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Pada gambaran umum kata Juaini, UPTD pasar nantinya mempunyai tugas pokok membantu dan melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas. Seperti dalam hal penataan, pengelolaan, pemungutan retribusi, dan pengembangan pasar serta perlindungan konsumen, pengadaan, dan penyaluran usaha perdagangan.

 

Kendati demikian, rencana itu akan disampaikan setelah rapat evaluasi bersama semua Plt. Kepala Pasar yang direncanakan akan digelar pada 31 Maret nanti.

 

“Akan kita adakan rapat evaluasi pada tanggal 31 Maret nanti, saya akan berkomentar setelah rapat evaluasi,” tambahnya.

Baca Juga: Kylian Mbappe Dirumorkan Ke Real Madrid, Posisi Rodrygo Terancam Keluar dari Los Blancos

Pasalnya, sejumlah purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dijadikan sebagai Plt. Kepala Pasar (Kapas). Mereka ditugaskan menjadi Plt. Kapas di pasar-pasar besar guna memaksimalkan target penarikan retribusi tinggi.

Baca Juga: Pathul Bahri: Tastura Khazanah Ramadhan Menggerakkan Ekonomi UMKM Lombok Tengah

PJ Bupati menambahkan, pergantian Kapas bertujuan untuk mengurangi kebocoran dalam penarikan retribusi dan dinilai penarikan sebelumnya dianggap stagnan. Kebijakan pengganti Kapas itu terhitung sejak Januari 2024. Lalu hasilnya akan bisa terlihat mulai akhir bulan Januari dengan disandingkan retribusi bulan Desember 2023 lalu.

 

“Berdasarkan aturan, tidak ada lagi Kapas dari masyarakat, sehingga tugas Kapas berakhir per tanggal 31 Desember 2023 lalu dan diganti dari kalangan ASN,” pungkasnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah