Draf UU Cipta bertambah 130 halaman, berikut penjelasan Sekjend DPR RI

12 Oktober 2020, 22:22 WIB
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. /DPR RI/

WARTA LOMBOK – Pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja yang diresmikan pada 5 Oktober 2020 lalu terus menimbulkan cerita baru.

Pada awal pengesahan UU Cipta Kerja kemarin diketahui ada 905 halaman pada saat pengetukan maupun awal diterbitkannya draf tersebut.

Namun draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah final saat ini tiba-tiba berubah menjadi 1.035 halaman. Maka dari itu ada sebanyak 130 halaman yang bertambah sebelum adanya draf final.

 

Baca Juga: Drama Valentino Rossi di Sirkuit Bugatti, Le Mans

Ihwal terebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Draf Onmibus Law Bertambah 130 Halaman, DPR: Kemarin kan Spasinya Belum Rata Semua", Indra menjelaskan mengapa selisih itu bisa muncul.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 halaman. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra.

 

Baca Juga: 14 Orang di Amankan saat Aksi Tolak UU Ciptaker,  4 diantaranya Masih Pelajar SLTA

Dirinya juga ikut membenarkan tentang draf UU Ciptaker yang berisi 905 halaman tersebut merupakan basis yang formatnya belum dirapikan, kemudian usai dirapikan dan dilakukan perbaikan terhadap kata-kata yang salah ketik, akhirnya draf tersebut menjadi 1.035 halaman.

"Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan," terang Indra.

Meskipun demikian, Indra memastikan tidak ada perubahan substansi di dalam UU Cipta Kerja terkait draf yang bertambah 130 halaman itu. Hanya saja, sekadar format yang dirapikan.

 

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Nilai Ada Gesekan Politik dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

"Enggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong semuanya halamannya," terangnya.

Indra menambahkan, draf yang berjumlah 1.035 dan memuat kolom untuk ditandatangani Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, bakal dikirim ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, dia menegaskan tidak hari ini karena akan dirapikan terlebih dahulu. Menurutnya, draf tersebut direncanakan akan dikirim pada Rabu, 14 Oktober mendatang.

Baca Juga: Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) Positif Korona Covid-19, Akhirnya Dirujuk ke RS di Mataram

 

"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu [dan] Minggu enggak dihitung. Nah, yang disebut di dalam UU itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini. Belum (dikirim ke Presiden-red)," tutur Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Jokowi membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker yang disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu.

Hal tersebut diungkapkan PKS dalam akun @PKSejahtera di Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Dirjen Nizam: Himbau Perguruan Tinggi Agar Mahasiswa Jangan Ikut Demonstrasi UU Cipta Kerja

 

Dalam cuitannya, DPP PKS meminta draf final tersebut dibuka ke publik untuk mengurangi kesalahpahaman.

"Draft final UU Ciptaker yang disahkan pada paripurna kemarin saat ini belum juga dapat diakses oleh publik, termasuk anggota dewan sendiri. Oleh karena itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut," cuit akun PKS.

Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi.

Baca Juga: UPDATE Kasus Korona Covid-19: Indonesia Berada di Peringkat 21 dunia dan Peringkat 8 Asia

Baca Juga: Selfie saat Rapat, Mantan Artis cilik Tina Toon di Hujat Netizen

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Mahendra.***(Ghiffary Zaka/Pikiranrakyat-Bekasi.com)

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat bekasi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler