PMI Yuli Hayani Asal Suralaga di Aniaya Majikannya, SBMI Lombok Timur, Utus Tim Advokasi dan Hukum

15 Oktober 2020, 17:30 WIB
Pihak Keluarga PMI (Yuli Hayani) dari Suralaga Lotim Sedang Melapor di Kantor SBMI Lotim /Dok. SBMI Lotim

WARTA LOMBOK – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lotim, Usman mengatakan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban penyiksaan majikanya selama bekerja di Dubai.

PMI atas nama Yuli Handayani Irfan Minum (30) asal Dusun Gubuk Puntik Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Kab, Lombok Timur (Lotim) ) yang saat ini berada di KBRI Abu Dhabi sudah melaporkan kejadian trsebut.

Nasib yang dialami Yuli disampaikan pihak keluarganya atas nama Nuraini (Bibi), Irpan (Bapak kandungnya) kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lotim yang berlokasi di PTC Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Dituduh jadi Dalang Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Sby: Saya Nggak Tahu, apa Barangkali Nasib Saya

"Mereka menceritakan dari awal keberangkatannya sebagai PMI yang telah di rekrut dan dikirim oleh Inak Agus dan H Haerudin yang berasal dari Desa yang sama, dengan negara tujuan Timur tengah (Dubai) diduga tidak Prosedural (Ilegal)", ungkap Usman.

Atas pengaduan pihak keluarganya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dengan harapan Yuli Handayani anaknya bisa di pulangkan melihat kondisinya sangat memprihatinkan dan sakit parah, perlakukan yang buruk dari majikannya.

 

”Dia sering di siksa, Gajinya di ambil oleh pihak agensi di DUBAI tidak memberikan nya kepada Yuli Hayani (Korban) , tidak diberikan makan dan dipaksa bekerja kurang lebih 22 jam setiap harinya,” Tegas Usman kepada tim warta lombok.

Baca Juga: UPDATE Kasus Korona Covid 19 Indonesia Berada di Peringkat 19 Dunia

Tim Advokasi dan sekaligus Pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Advokat Yuza, SH, Sopian Heri Sandi, SH MH, dan Husnul Fajri S.H  meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas terhadap nasib PMI yang diperlakukan tidak manusiawi, “nasib Yuni Handayani,

Meminta Pihak Disnakertransmigrasi kabupaten lombok timur harus lebih pro aktiv untuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk membahas masalah tersebut jangan hanya menunggu panggilan atau informasi karna ini bersifat darurat PMI, tegas Pak Usman Sakti.

Terlepas dari legal atau ilegal warga negara punya hak Yang sama untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan UU No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri kemudian UU No 6 tahun 2012 tentang Konvensi International mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, lanjut Usman

Baca Juga: Rebo Wekasan Istilah Jawa, di Lombok Disebut Rebo Bontong, Ritual Mandi Bersama Membuang Penyakit

Kami Juga meminta kepada Kapolda Nusa Tenggara Brat (NTB) segera memproses Hukum dan tindak tegas kepada para pelaku, pengirim Yuli Handayani Ke Timur Tengah (Dubai), yang diduga melakukan pengiriman PMI non proseural tersebut yakni ,Sponsornya , Inak Agus dan H.Haerudin

Kami menduga bahwa mereka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini mengatur pemberantasan segala tindak pidana yang bertujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.***

Editor: LU Ali

Tags

Terkini

Terpopuler