Bikin Kaget ! RUU Omnibus Law Ciptakerja jadi UU Lebih Cepat dari Jadwal

- 6 Oktober 2020, 20:53 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020. /Tangkap Layar

 

WARTA LOMBOK – Disahkan lebih cepat tiga hari dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Pengesahan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini telah diketuk menjadi UU Cipta Kerja bikin heboh masyarakat khususnya kaum buruh.

Sesuai jadwal, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 - 2021 seharusnya digelar Kamis 8 Oktober 2020. Namun, DPR menggelarnya lebih cepat dan rapat dilangsungkan pada Senin 5 Oktober 2020.

Rapat Paripurna yang Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, digelar sejak pukul 15:30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

baca: wawancara kursi kosong Najwa Shihab berujung pelaporan

 

Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan lain-lain.

Seperti diberitakan Literasi News dalam artikel “Sah RUU Omnibus Law Ciptakerja Jadi UU, Lebih Cepat Tiga Hari dari Jadwal,” Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga Ketua Badan Legislasi Suparman Andi Agtas mulai membacakan laporannya.

Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas 64 kali rapat sejak April 2020.

baca: Program 1 Juta Masker JPS Gemilang Pemprov NTB, Tidak Bisa Menyerap Hasil Produksi Masker UMKM

 

Pembahasann juga dilakukan siang dan malam baik hari kerja maupun hari libur, di masa sidang maupun masa reses. RUU yang terdiri dari 15 Bab 174 pasal dan berdampak terhadap 1203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 daftar inventarisasi masalah.

Dalam rapat pembahasan, hanya dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak. Sedangkan, Tujuh partai lainnya menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II dan disahkan di Paripurna.

"Perdebatan antara fraksi terkait materi-materi cukup dalam dan satu klaster yang melalui perdebatan luar biasa adalah klaster ketenagakerjaan," kata Andi.

baca: PGK NTB Hadirkan Pakar Hukum Mengkaji Kisruhnya KEK Mandalika yang Buat Komnas HAM Turun

 

Setelah Ketua Baleg membacakan laporan, seluruh fraksi dipersilakan untuk maju satu per satu menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.

Rapat juga sempat tegang usai pandangan beberapa fraksi disampaikan. Suasana riuh kala Fraksi Partai Demokrat kembali menegaskan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak jadi disahkan.

 "Lihat keluar, kali ini penolakan sangat dahsyat dari publik, apakah kita bijaksana kalau tetap mekasakan UU yang kontroversial saat pekerja menderita karena Covid-19,”

baca: Si Jago Merah Melalap Puluhan Rumah Warga dan Masjid di Tanjung Lombok Utara

Dirinya tetap meminta RUU itu untuk ditunda, namun kala itu pimpinan tetap memaksakan dan andi sendiri juga sempat meminta voting kala itu. Pasalnya aspirasi dari publik musti harus tetap diperjuangkan dengan maksimal.  

Senada dengan penolakan yang diucapkan Didi. Beni kemudian meminta Fraksi Demokrat kembali diberi waktu menyampaikan penolakan sebelum Pemerintah menyampaikan pandangannya.

Namun Azis Syamsudin sebagai pimpinan rapat menolak. Sempat terjadi ketegangan hingga kemudian Fraksi Partai Demokrat memilih walk out.

"Kalau demikian, kami memilih walk out dan tidak bertanggung jawab pada keputusan rapat ini," ucap Benny yang diiringi riuh suara anggota dewan lainnya.

Baca: Pelajar Dapat Subsidi Kuota Gratis Sebesar 50GB dari Pemerintah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah mengapresiasi kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Ia berharap, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar, membantu pemulihan ekonomi, dan membawa Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera.

Tak lama, setelah Airlangga menyampaikan pandangannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun resmi disahkan sebagai UU.

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," soray mayoritas anggota yang hadir.*** (Hasbi/literasinews)

 

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Permenpan RB Literasinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah