Hotman Paris minta Menaker dan DPR permudah proses Hukum untuk Kaum Buruh

- 10 Oktober 2020, 22:29 WIB
Donald Trump dan Istri Positif Covid-19, Hotman Paris Bekali Aspri Helm Baja
Donald Trump dan Istri Positif Covid-19, Hotman Paris Bekali Aspri Helm Baja /Instagram @hotmanparisofficial

Baca Juga: Ingin Tahu, Belanjakan Itu Warisan Budaya Gumi Lombok Lo

"Saran kepada ibu menteri tenaga kerja dan DPR yang terhormat, terlepas setuju atau tidak dengan Omnibus Law," ujar Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 10 Oktober 2020.

"Dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," sambungnya.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan terkait pesangon karyawan akan sangat memberatkan kaum buruh.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Ancaman Somasi atas Kritiknya terhadap Puan Maharani

Bukan tidak mungkin, Hotman yang sudah lama menangani kasus serupa menyebutkan proses hukum dalam kasus ini sangat panjang dan membutuhkan dana yang banyak.

"Karena prosedur hukumnya sangat panjang, sementara dia tidak mampu membayar pengacara, yaitu dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melewati dinas pengawas depnaker," jelasnya.

Meskipun buruh mendapat backup-an dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia (Depnaker) hal ini disebutnya belum cukup untuk menggugat pimpinan perusahaan.

Baca Juga: 6 Tips Hapus Postingan Lama atau Alay Sekaligus di Facebook

 

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah