"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan, dan di pengadilan bisa sampai ke Mahkamah Agung bayangkan," ujar Hotman Paris.
"Honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon itu lah masalah utama yang dihadapi oleh buruh," sambungnya.
Mengakhiri sarannya, Hotman Paris meminta agar pemerintah mempermudah proses hukum untuk kaum buruh bila kelak UU Ciptaker disahkan.
Baca Juga: Cipayung Plus Kota Mataram Menekan DPRD NTB Menandatangani Pembatalan UU Cipta Kerja
"Sementara si buruh tidak punya kemampuan untuk acara di pengadilan, jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," pungkasnya.*** (PIKIRAN RAKYAT/Agil Hari Santoso)