Hotman Paris minta Menaker dan DPR permudah proses Hukum untuk Kaum Buruh

- 10 Oktober 2020, 22:29 WIB
Donald Trump dan Istri Positif Covid-19, Hotman Paris Bekali Aspri Helm Baja
Donald Trump dan Istri Positif Covid-19, Hotman Paris Bekali Aspri Helm Baja /Instagram @hotmanparisofficial

 

WARTA LOMBOK – pro kontra pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law makin berbuntut panjang. Beberapa pihak dan pakar hukum juga menilai beberapa poin masih belum maksimal pembahasannya.

Banyaknya pasal-pasal yang diduga menyesatkan makin membuat masyarakat panas dengan segala peraturan pemerintah.

Pro dan kontra atas pengesahan UU Ciptaker, akhirnya Hotman Paris Hutapea yang berprofesi sebagai pengacara angkat bicara.

Baca Juga: Seminar Budaya Belanjakan, Mengangkat Warisan Budaya yang Terlupakan di Gumi Sasak

 

Selaku pengacara yang jam terbangnya tinggi, Hotman Paris menilai pasal-pasal yang memberatkan kaum buruh tak lain adalah terkait uang pesangon dan hak buruh lainnya.

Dalam unggahan terbarunya, Hotman Paris memberikan saran untuk Menteri Ketenagajerjaan dan juga DPR RI terkait pengesahan UU Ciptaker Omnibus Law.

Dikutip PIKIRAN RAKYAT dalam artikel yang berjudul, “Pro Kontra UU Cipta Kerja, Hotman Paris Layangkan Saran untuk Menaker dan DPR,” hotman berikan beberapa masukan pada menaker dan DPR.

Baca Juga: Ingin Tahu, Belanjakan Itu Warisan Budaya Gumi Lombok Lo

"Saran kepada ibu menteri tenaga kerja dan DPR yang terhormat, terlepas setuju atau tidak dengan Omnibus Law," ujar Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 10 Oktober 2020.

"Dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," sambungnya.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan terkait pesangon karyawan akan sangat memberatkan kaum buruh.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Ancaman Somasi atas Kritiknya terhadap Puan Maharani

Bukan tidak mungkin, Hotman yang sudah lama menangani kasus serupa menyebutkan proses hukum dalam kasus ini sangat panjang dan membutuhkan dana yang banyak.

"Karena prosedur hukumnya sangat panjang, sementara dia tidak mampu membayar pengacara, yaitu dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melewati dinas pengawas depnaker," jelasnya.

Meskipun buruh mendapat backup-an dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia (Depnaker) hal ini disebutnya belum cukup untuk menggugat pimpinan perusahaan.

Baca Juga: 6 Tips Hapus Postingan Lama atau Alay Sekaligus di Facebook

 

"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan, dan di pengadilan bisa sampai ke Mahkamah Agung bayangkan," ujar Hotman Paris.

"Honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon itu lah masalah utama yang dihadapi oleh buruh," sambungnya.

Mengakhiri sarannya, Hotman Paris meminta agar pemerintah mempermudah proses hukum untuk kaum buruh bila kelak UU Ciptaker disahkan.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Mataram Menekan DPRD NTB Menandatangani Pembatalan UU Cipta Kerja

"Sementara si buruh tidak punya kemampuan untuk acara di pengadilan, jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," pungkasnya.*** (PIKIRAN RAKYAT/Agil Hari Santoso)

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah