WARTA LOMBOK – Pengadilan Myanmar telah menjatuhi hukuman tambahan enam tahun penjara terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi.
Hukuman tersebut telah ditetapkan setelah ia menjalani serangkaian persidangan yang dilakukan secara terttutup tanpa akses media dan publik.
Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan dan pengacaranya diperkirakan akan mengajukan banding.
Baca Juga: Lanjutan Konflik Myanmar, Majelis Umum PBB Bahas Boikot Senjata
Ia telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas penghasutan, korupsi, dan tuduhan lain pada persidangan sebelumnya setelah militer menahannya pada Februari 2021 setelah merebut kekuasaan dari pemerintah terpilihnya dalam kudeta Februari 2021.
Dikutip wartalombok.com dari laman resmi Al Jazeera pada 15 Agustus 2022 – Aung San Suu Kyi (77) dihukum karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi, sebuah organisasi yang ia dirikan untuk mempromosikan kesehatan dan pendidikan, untuk membangun rumah, dan menyewakan tanah milik pemerintah dengan harga diskon.
Dalam empat kasus korupsi yang diputuskan pada hari Senin, Aung San Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik dengan harga di bawah pasar dan membangun tempat tinggal dengan sumbangan yang dimaksudkan untuk tujuan amal.
Baca Juga: Anis Matta Beri Saran dalam KTT ASEAN: Hentikan Kekerasan dan Penangkapan Di Myanmar
Dia menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan tetapi hukuman untuk tiga dari mereka akan dijalani secara bersamaan, sehingga total enam tahun penjara lagi.