Sebelumnya Data Uji Klinik Belum Tersedia, Kini BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Pengobatan COVID-19

- 28 Juni 2021, 15:36 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia. /TwItter.com/@penny_lukito/Twitter.com/@penny_lukito

"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk COVID-19," kata Penny.

Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter.

Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.***

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah