Mengulik Perkembangan Pendidikan di Indonesia Lewat Buku “Orang Miskin Dilarang Sekolah”

- 27 Desember 2020, 17:50 WIB
FOTO ilustrasi orang miskin.*
FOTO ilustrasi orang miskin.* /Jimmy Chan /Pexels

Akhirnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.” Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).
Contoh lain dapat kita temukan juga dalam Putusan Pengadilan Negeri Soe No : 158/Pid.Sus/2014/PN.SOE. Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan diketahui bahwa sejak Terdakwa keluar dari rumah meninggalkan istri dan anak-anaknya Terdakwa tidak pernah memberikan biaya untuk kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, istri harus bekerja kebun dibantu oleh anak-anaknya dan anaknya yang kedua (13 tahun) sempat putus sekolah dengan bekerja sebagai pengojek.

Halaman:

Editor: LU Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah