WARTA LOMBOK – Para ulama berbeda pendapat tentang apakah alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian mengatakan alkohol adalah khamar, sehingga semua hukum khamar juga berlaku pada alkohol.
Namun kebanyakan ulama tidak menganggapnya sebagai khamar, sehingga hukum alkohol berbeda dengan hukum khamar.
Mereka yang mengatakan bahwa alkohol adalah khamar menyandarkan pendapat mereka atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur alkohol.
Padahal sebelum dicampur Alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram.
Maka karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada alkohol itu sendiri.
Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan alkoholnya. Sehingga alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Dalam bahasa lain, alkohol adalah biangnya khamar.
Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis.
Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu’nya dianggap batal.