Perbedaan Alkohol dengan Khamar serta Pendapat Ahli Medis dan Hukumnya dalam Islam

- 24 Desember 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi buah yang mengandung alkohol
Ilustrasi buah yang mengandung alkohol /PIXABAY/PhotoMIX-Company

Kenyataan ini menunjukkan bahwa alkohol bukan khamar, sebab pengertian khamar adalah makanan atau minuman yang kalau dikonsumsi tidak akan langsung membuat peminumnya meninggal dunia, melainkan akan membuat pelakunya mengalami mabuk.

Sedangkan alkohol murni tidak membikin seseorang mabuk, tetapi langsung meninggal. Maka kesimpulannya, alkohol bukan khamar melainkan racun.

Sebagai racun, alkohol memang haram dikonsumsi, karena memberi mudharat atau membahayakan jiwa dan nyawa kita. Pembahasan tentang makanan yang membahayakan adalah kriteria ketiga dalam ketentuan makanan haram.

Baca Juga: Ulama Berbeda Pendapat: Ini Hubungan Khamar dengan Alkohol serta Pengertiannya Secara Medis dan Agama

c. Banyak Benda Memabukkan Tidak Beralkohol
Pendapat bahwa alkohol itu bukan khamar juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak benda-benda yang memabukkan, atau termasuk ke dalam kategori khamar, tetapi justru tidak mengandung alkohol.

Misalnya daun ganja yang dibakar dan asapnya dihirup ke paru-paru, sebagaimana yang dilakukan oleh para penghisap ganja. Asap itu mengakibatkan mereka mabuk dalam arti yang sebenarnya.

Namun kalau diteliti lebih seksama, baik daun ganja maupun asapnya, tidak mengandung alkohol.

Pil dan obat-obatan terlarang yang sering digunakan oleh para pemabuk untuk teler, rata-rata justru tidak mengandung kandungan alkohol.

Demikian juga dengan opium, shabu-shabu, ekstasy dan lainnya, rata-rata tidak beralkohol. Tetapi semua orang yang mengkonsumsinya dipastikan akan mabuk.

Artinya, alkohol belum tentu khamar. Dan sebaliknya, khamar belum tentu mengandung alkohol.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Buku 12 Hukum Terkait Khamar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah