Edarkan 25 Kg Sabu, Terdakwa Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

13 Juni 2021, 09:29 WIB
Hukuman tembak mati. /(Foto: Dok net ilustrasi)

WARTA LOMBOK – Terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 25 kilogram sabu yaitu Taufik Hidayat alias Taufik akhirnya berujung pidana hukuman mati.

Ya, Taufik istimewa anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Muba, pada bulan Februari lalu.

Dikutip wartalombok.com dari pmjnews.com, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman menuturkan, persidangan pidana itu sudah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di PN Palembang.

Baca Juga: Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Usai Terbukti Narkoba

"Sidang dengan agenda pembacaan itu digelar Kamis kemarin 10 Juni 2021. Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik pidana mati oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel," terang Khaidirman, Jumat 11 Juni 2021.

Masih dari keterangannya, pertimbangan pidana mati itu karena telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum Pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati," ungkap Khaidirman.

Baca Juga: Ditangkap 7 Pengedar Narkoba di Kawasan Puncak, Terancam Hukuman Berat

"Kemudian barang bukti yang ada pada sebanyak 25 kg sabu, dan peran yang dibuat adalah pengedar," tambahnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam menuntut JPU Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk aplikasi.

"Sementara untuk hal memberatkan bagi antara lain jumlah barang bukti banyak dan merupakan pengedar," sambungnya.

Baca Juga: Simpan Narkoba di Pakaian Dalam, Nenek Penjual Sabu ini Diamankan Polisi

“Lalu, perbuatan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas narkoba," tutupnya.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler