SAH! KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

24 April 2024, 17:11 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membacakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 /Tangkap layar YouTube.com/KPU RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024.

Kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), diraih melalui kontestasi demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah unggul dengan perolehan suara lebih dari 50% di hampir seluruh Provinsi dari pasangan calon (paslon) lain. 

Adapun keputusan tersebut disampaikan KPU RI dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Pasangan AMIN Hadir di KPU RI, Saksikan Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Penetapan itu pun telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Warta Lombok dari YouTube KPU RI pada Rabu, 24 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional, dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Pakai Kemeja yang Sama, Hadiri Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujar Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya, salah seorang anggota KPU RI, yakni Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih memang dilakukan paling lambat tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Idham mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024 lalu, yang menolak seluruh permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Usai! Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Terpilih Esok

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," ujar Idham. 

Usai KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU RI kemudian akan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menyampaikan pidatonya, dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus dua perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Menakar Keputusan MK tentang PHPU Pilpres 2024, BEM SI Keluarkan Rilis Pernyataan Sikap

Dalam amar putusan yang dibacakannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua pihak tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dari putusan itu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, di antaranya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketiga Hakim Konstitusi itu pun menyatakan seharusnya MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

Baca Juga: Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

Di sisi lain, dalam petitum yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin, pada intinya meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler