KASN tak buat efek jera ke ASN yang terlibat politik praktis

8 Oktober 2020, 21:54 WIB

 

Warta Lombok – keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis sudah menjadi permasalahan tiap kali pemilu dilaksanakan.

Pasalnya, tak segan dan tak sungkan, para abdi negara ini terus memperlihatkan keberpihakan mereka baik dalam media sosial seperti whatsapp grup, facebook, dan bahkan tempat umum yang formal maupun tidak.

Menanggapi hal tersebut Komisioner kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengatakan, hal ini menjadi atensi pihaknya karena diawal saja sudah kelihatan keberpihakan ASN tersebut kepada calon dengan latar belakang ASN.

baca: Program 1 Juta Masker JPS Gemilang Pemprov NTB, Tidak Bisa Menyerap Hasil Produksi Masker UMKM

 

“sebanyak 60 persen dari bakal calon saat ini kan dari kalangan ASN, sisanya politisi dan swasta.

Jadi secara kelembagaan para ASN ini masih memiliki kedekatan secara personal, dan otomatis keberpihakan mereka sangat jelas terlihat dari temuan yang sedang kita kaji,” jelasnya pada Warta Lombok.

Dirinya menyebut, ada Lima ASN, satu kepala desa, dan satu perangkat desa masuk dalam pemantauan Bawaslu, sejak deklarasi dan pendaftaran ASN tersebut sudah kelihatan berperan aktif melakukan kegiatan politik praktis.

baca: Kekurangan Air Bersih di Beberapa Kecamatan di Lotim, BAZNAS Lotim Akan Programkan Air Bersih

 

“Kita lihat di media sosial sudah ada yang melanggar, beberapa sudah kami panggil dan ternyata oknum ini muncul lagi, tanpa ada rasa bersalah sedikitpun,” bebernya.

Artinya, aturan yang ada saat ini masih dianggap remeh oleh ASN yang ikut andil dalam politik peraktis.

Wajar saja, karena saat ini masih belum ada aturan hukum jelas yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggaran yang mereka lakukan.

“Ujung-ujung surat peringatan, selama ini sanksi ke mereka ini ga ada yang berat. Cukup memasuki sanksi ringan dan sedang, kalau pemecatan tidak ada,” ungkapnya.

baca: Akhirnya Lotim Menjadi Zona Kuning, Bupati Minta Masyarakat Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan

 

Jadi rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ternyata belum memberikan efek jera, dan pihaknya memberikan kepada komisi aparatur sipul negara (KASN) untuk dapat lebih mentertibkan perangkatnya, khususnya dipemberian sanksi kepada oknum ASN yang terang-terangan melanggar kode etik ASN.

“jadi saya rasa tidak cukup kalau hanya dari KASN saja, seharusnya Bawaslu juga memiliki kewenangan penuh terkait kondisi saat ini. agar eksekusi ini ada dibawaslu, kalau masih penindaknya dikalangan mereka, ya begini akibatnya,” geramnya.

Saat ini temuan yang bawaslu dapat terus meningkat sejak awal pilkada ini dimulai, namun sangat disayangkan aturan membatasi kewenangan lembaga tersebut.

baca: Mahasiswa di NTB, Mulai Geruduki Gedung Dewan di Udayana

“untuk penindakan kita hanya bisa menindak saat setelah tahapan pencalonan selesai, karena aturan yang saat ini hanya memberikan wewenang untuk menindak calon, bukan bakal calon.

Ini yang perlu di ketahui publik, jadi jangan anggap kami juga bisa menindak sewena-wena,” terangnya.

Kedepannya, fenomena di daerah seperti saat ini tentunya akan menjadi antensi khusus dari pusat untuk mengatur regulasi lebih baik lagi kedepannya, pihaknya akan memberikan support informasi dari fakta dilapangan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN.

baca: Tolak UU Cipta Kerja, Jangan Tanya Mahasiswa Sudah Baca UU Tapi Tanya Apakah Dewan Sudah Membacanya

“kita tetap berpedoman dengan regulasi yang ada, tapi jika tidak ada efek jera, maka pusat yang akan bertindak nantinya,” tegasnya. ***

Editor: BK Fathoni

Tags

Terkini

Terpopuler