Bikin Heboh, Penangkapan Petinggi KAMI dinilai Cerminan Runtuhnya Hak Berpendapat

- 13 Oktober 2020, 22:21 WIB
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.*
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.* /Hasil Tangkapan Layar/YouTube/ Fadli/

 

WARTA LOMBOK  - Penangkapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI), membuat sejumlah kalangan kecewa terhadap tindakan pemerintah yang seolah tak memberikan ruang kepada publik dalam berpendapat.  

Tak hanya masyarakat, beberapa politisi pun menyoroti penangkapan petinggi KAMI oleh Bareskrim Polri pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020.

Tak ketinggalan, Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon ikut menyoroti aksi penangkapan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Rebo Wekasan Istilah Jawa, Di Lombok Disebut Rebo Bontong, Ritual Mandi Bersama Membuang Penyakit

Dalam cuitan Fadli Zon, ia mengaku malu pada dunia jika masih ada yang menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi. Pasalnya, penangkapan petinggi KAMI memberikan kesan bahwa warga tak lagi diberikan kebebasan dalam berpendapat. Padahal, kata Fadli Zon, kekuasaan tidak pernah abadi.

"Cara2 lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pada dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'. Perbedaan pendapat dan sikap, dimusuhi, dijerat, ditangkap.

Padahal kekuasaan tak pernah abadi," cuit Fadli Zon, sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel, "Polisi Tangkap Para Petinggi KAMI, Fadli Zon Mengingatkan Kekuasaan Tak Pernah Abadi".

Baca Juga: Gubernur NTB: Beri Kami Waktu Mengkaji UU Cipta Kerja Agar Penolakan NTB Lebih Berbobot

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Bareksrim Polri menciduk tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Selasa pagi, 13 Oktober 2020.

Mereka antara lain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin membenarkan tiga orang koleganya ditangkap polisi.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Korona Covid 19 Dunia Sebanyak 37,732,514 jiwa, Berikut 3 Besar Penyumbangnya

"Iya benar," ucap Din Selasa ini.

Ia mengatakan, untuk tahap awal KAMI bakal mengirimkan tim hukum untuk mendampingi mereka.

"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," ungkapnya.

Selanjutnya, KAMI pun bakal merespons soal penangkapan tersebut dalam waktu dekat ini.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: Selfie saat Rapat, Mantan Artis cilik Tina Toon di Hujat Netizen

"Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber," kata Argo Selasa 13 Oktober 2020.

Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.

Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar di media sosial, Syahganda Nainggolan berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, polisi belum mengonfirmasi kebenaran perihal surat yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Waspadai 4 bahaya jejak digital, salah satunya pencurian identitas.

Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah