Ratusan Anggota Forum Guru Honorer Lombok Timur Geruduk Kantor Bupati untuk Minta Kejelasan.

1 April 2024, 14:48 WIB
Aksi guru honorer di depan ruang audience kantor bupati Lombok Timur /wartalombok. com/ sunarno/

WARTA LOMBOK  - Ratusan tenaga honorer di Lombok Timur melakukan aksi demo di Kantor Bupati setempat, Senin (1 April 2024).

Salah satu tujuan aksi mereka meminta diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri layaknya ASN.

Selain itu massa juga mempertanyakan belum maksimal jumlah honor, SK honor bagi tenaga pendidik yang sudah masuk di data base, formasi P3K 2024. Swbelumnya Ketua Forum guru honorer kabupaten SUNARNO mengatakan. 

Baca Juga: Catat! Hari Libur dan Cuti Bersama April 2024, Ada Libur Panjang Juga

"Kami akan adakan audience bersama pemerintah daerah terkait formasi  PPPK guru lombok timur tahun 2024, itu fokusnya kita, yang kedua masalah PP no 14 yg katanya melarang honorer dapat gaji 13.
Yang ketiga masalah afirmasi agar di uasahakan rekan-rekap di utamakan yg sudah lama masa pengabdian. (Minggu 31 Maret 2024)

Perwakilan tenaga honorer A’an Kusnadi Amin mempertayakan alasan pemerintah daerah tidak memberikan THR dan gaji ke- 13 kepada tenaga honorer. Padahal jelas bunyi pasal dan diktum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 sama dengan tahun 2022.

Baca Juga: Resmi Merilis Album Mini, BABYMONSTER Dijuluki 'Adik Kandung' BLACKPINK

“Bunyi pasal, konsederan, dan lainnya sama dengan tahun 2022 tetapi beda tanggal penetapannya saja,” katanya di lokasi.

Ia juga tidak menapikkan jika tahun sebelumnya honorer tidak mendapat THR melainkan bentuk lain yang didistribusikan saat menjelang lebaran.

“Kenapa dulu bisa sekarang tidak bisa,” tegasnya.
A’an juga menegaskan jika persoalan tersebut menjadi polemik di lingkungan sekolah sehingga pemerintah harus segera mengambil sikap dan memastikan persoalan tersebut tidak menjadi kisruh di tingkat bawah.

Baca Juga: Ahyeon BABYMONSTER, Jennie adalah Panutanku Sejak Masa Trainee

Sementara, Penjabat Sekda Lombok Timur H. Hasni yang menerima massa di ruang rapat utama bupati menyampaikan jika keputusan tidak diberikannya THR kepada tenaga honorer berdasarkan hasil kordinasi dengan pemerintah pusat.

Katanya, secara tegas menerangkan yang berhak menerima THR yakni, ASN dan P3K sesuai ketentuan PP nomor 14 tahun 2024.

Namun demikian, pihak Pemkab Lombok Timur akan berupaya mencari formulasi untuk bisa menyalurkan anggaran yang sebelumnya sudah dianggarkan sebagai gaji ke-13 tenaga honorer.

Baca Juga: Siswa Jadi Dungu: Salah Siapa, Salah Saya atau Mereka?

“Kami akan berusaha mencari formulasi,” janjinya. Namun demikian pihaknya tidak memastikan jika anggaran tersebut akan diberikan segera.

Setidaknya akan diberikan di akhir tahun karena Pemkab saat ini masih membangun koordinasi untuk mencari formulasi yang sesuai.

“Kita sudah siapkan sekitar 7 miliar untuk guru dan semua honorer,” ungkapnya.

Disinggung persoalan jumlah honor tenaga pendidik, Pj Sekda menyebutkan tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Daily Economic Review: Perdagangan FMCG Melemah pada 2023

Ini juga sudah selesai,” klaimnya.

Sementara berkaitan dengan formasi P3K dan ASN pada tahun 2024. Pemkab Lombok Timur menganggarkan sebanyak 1600 formasi yang terdiri dari 100 formasi CPNS dan 1500 P3K.

Jumlah P3K tersebut terdiri dari 500 formasi untuk guru, 500 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 500 formasi untuk tenaga teknis.

Pihaknya pun berjanji akan segera mengeluarkan SK tenaga honorer yang saat ini datanya sudah ada di Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Gempar Pedagang Kelapa Muda Dadakan Raih Sukses di Bulan Ramadan

Kita akan segera berikan SK-nya,” janjinya lagi.***

Editor: SwandY

Sumber: Redaksi Warta Lombok

Tags

Terkini

Terpopuler