PJ Bupati Lombok Timur Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi 2023

- 7 Maret 2024, 10:15 WIB
Penjabat Bupati Lombok Timur, Juiani Taofik menyerahkan SK PPPK (dok: istimewa)
Penjabat Bupati Lombok Timur, Juiani Taofik menyerahkan SK PPPK (dok: istimewa) /

 

Menyinggung hal itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, utamanya pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang. Ia mengingatkan agar ASN atau PNS nantinya bersikap bijak dan pandai bersikap.

 

Ia pun menyebutkan hal-hal yang harus dihindari guna menjaga netralitas, seperti tidak boleh ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Jika ditemukan pelanggaran maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat.

Baca Juga: Melacak Jejak Ruy Iskandar: Perjalanan Sang Aktor Indonesia dalam 'Avatar: The Last Airbender' di Dunia Film

“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” tutupnya.

 

Sementara Kepala BKPSDM H. Mugni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.

 

Dilaporkannya dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100 persen terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah