“Akan kita adakan rapat evaluasi pada tanggal 31 Maret nanti, saya akan berkomentar setelah rapat evaluasi,” tambahnya.
Baca Juga: Kylian Mbappe Dirumorkan Ke Real Madrid, Posisi Rodrygo Terancam Keluar dari Los Blancos
Pasalnya, sejumlah purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dijadikan sebagai Plt. Kepala Pasar (Kapas). Mereka ditugaskan menjadi Plt. Kapas di pasar-pasar besar guna memaksimalkan target penarikan retribusi tinggi.
Baca Juga: Pathul Bahri: Tastura Khazanah Ramadhan Menggerakkan Ekonomi UMKM Lombok Tengah
PJ Bupati menambahkan, pergantian Kapas bertujuan untuk mengurangi kebocoran dalam penarikan retribusi dan dinilai penarikan sebelumnya dianggap stagnan. Kebijakan pengganti Kapas itu terhitung sejak Januari 2024. Lalu hasilnya akan bisa terlihat mulai akhir bulan Januari dengan disandingkan retribusi bulan Desember 2023 lalu.
“Berdasarkan aturan, tidak ada lagi Kapas dari masyarakat, sehingga tugas Kapas berakhir per tanggal 31 Desember 2023 lalu dan diganti dari kalangan ASN,” pungkasnya.***