Polemik Isu Hoaks UU Cipta Kerja diluruskan Jokowi, Presiden: Hak Buruh Masih Aman.

10 Oktober 2020, 22:32 WIB
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Reno Esnir

 

WARTA LOMBOK – Diketuknya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI diwarnai beragam pendapat dari masyarakat.

Pro dan kontra UU Cipta Kerja ini juga menimbulkan kericuhan beberapa hari belakangan ini. hal tersebut didasari beberapa isu yang menurut istana diplintir oleh pihak tertentu.

Salah satu poin pada UU Cipta Kerja yang disebut memberatkan para pekerja dan buruh adalah dihilangkannya hak cuti karyawan.

Baca Juga: Seminar Budaya Belanjakan, Mengangkat Warisan Budaya yang Terlupakan di Gumi Sasak

 

Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa hak cuti karyawan serta buruh tetap ada di UU Cipta Kerja.

Sebagiamna diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Hak Cuti Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Presiden : Itu Tidak Benar", bantahan Jokowi disampaikan saat konferensi pers via virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin.

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ingin Tahu, Belanjakan Itu Warisan Budaya Gumi Lombok Lo

 

Jokowi juga meluruskan terkait beberapa isu hoaks yang menimbulkan kesalahan informasi yang diterima oleh publik, sehingga menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir ini.

Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten atau kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti.

Tak hanya itu, isu soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga dijelaskan oleh Jokowi.

 

Baca Juga: Kantor Tour dan Travel Umroh dan Haji Khusus Muhsinin, DiBobol Maling

Dikutip PRFMNews.id dari Antara, Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.

Menurutnya perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.***(Asep Yusuf Anshori/PRFMNews.id)

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler