Tim Advokasi dan sekaligus Pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Advokat Yuza, SH, Sopian Heri Sandi, SH MH, dan Husnul Fajri S.H meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas terhadap nasib PMI yang diperlakukan tidak manusiawi, “nasib Yuni Handayani,
Meminta Pihak Disnakertransmigrasi kabupaten lombok timur harus lebih pro aktiv untuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk membahas masalah tersebut jangan hanya menunggu panggilan atau informasi karna ini bersifat darurat PMI, tegas Pak Usman Sakti.
Terlepas dari legal atau ilegal warga negara punya hak Yang sama untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan UU No 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri kemudian UU No 6 tahun 2012 tentang Konvensi International mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, lanjut Usman
Baca Juga: Rebo Wekasan Istilah Jawa, di Lombok Disebut Rebo Bontong, Ritual Mandi Bersama Membuang Penyakit
Kami Juga meminta kepada Kapolda Nusa Tenggara Brat (NTB) segera memproses Hukum dan tindak tegas kepada para pelaku, pengirim Yuli Handayani Ke Timur Tengah (Dubai), yang diduga melakukan pengiriman PMI non proseural tersebut yakni ,Sponsornya , Inak Agus dan H.Haerudin
Kami menduga bahwa mereka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini mengatur pemberantasan segala tindak pidana yang bertujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.***