PWLT Lakukan Kajian Mendalam Terkait Pengusiran Wartawan Saat Debat Publik

- 11 November 2020, 22:23 WIB
Koran Tergeletak
Koran Tergeletak /Warta Lombok

Pada prinsipnya, pihaknya tidak bisa membenarkan adanya lembaga atau instansi maupun pihak lain yang berusaha melarang apalagi menghalang-halangi wartawan melakukan kegiatan peliputan.

Karena itu bertentangan dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dirinya juga tidak setuju dengan sikap KPU Loteng yang tidak memberikan ruang atau memfasilitasi kalangan jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistik maupun peliputan di arena debat kemarin.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Menerima Bintang Mahaputera, Mahfud MD Jelaskan Alasan Ketidakhadiran Gatot

 

Tapi semua dugaan tersebut perlu kajian mendalam. Sehingga posisi kasusnya menjadi terang.

Itulah kenapan kemudian pihaknya perlu melalukan investigasi yang mendalam. “Dalam prosesnya nantinya kita akan melalukan audiensi dengan KPU Loteng, terkait persoalan ini,” imbuh Munakir.

Menyinggung soal ada rencana aksi dari LSM di Loteng terkait kasus tersebut, pihaknya kata Bohari tidak ikut campur.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Hadir dalam Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Begini Alasannya

 

Pihaknya juga tidak ada kaitannya dengan aksi demontrasi tersebut. Dalam artinya tidak pernah meminta atau menyuruh LSM bersangkutan untuk menggelar aksi demontrasi.

Halaman:

Editor: BK Fathoni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah