Cara Daftar Karyawan yang akan Dapat Rp2,4 Juta, BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Januari 2021

31 Desember 2020, 21:10 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, /Humas Kemnaker

WARTA LOMBOK - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih terus menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

Kemnaker juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar salah satu anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini agar disalurkan hingga Januari 2021.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan besar akan cair pada bulan Januari 2021 kepada karyawan yang belum pernah dapat bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Syarat Karyawan yang Berhak Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta

Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak yakin bisa menyelesaikan pencairan bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) hingga 100 persen sampai akhir bulan Desember 2020 ini.

“Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember. Untuk itu, kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan bank Himbara bagaimana mencairkan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2020.

Namun hingga 14 Desember 2020, bantuan ini baru cair ke 12,2 juta karyawan di termin 1 (dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp14,71 triliun) dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp13,2 triliun.

Baca Juga: Jangan Coba Bohongi Orang Dengan 5 Zodiak Ini, Pasti Akan Ketahuan

Sebagaimana berita dari beritadiy.com dalam artikel “BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi di Januari 2021, Ini Daftar Karyawan yang akan Dapat Rp2,4 Juta”, total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun. Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet Disoroti Media Asing

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK

2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan

4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta

Baca Juga: Indonesia dan Warga Spanyol Juga Menolak Vaksin Corona dengan Berbagai Alasan

6. Memiliki rekening bank aktif

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Berikut Daftar Bantuan Pemerintah Tahun 2021: BPNT, PKH, BST, Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, Listrik

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(beritadiy.com/Iman Fakhrudin)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: BERITA DIY PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler