Pebisnis Yusuf Mansur kembali Diterjang 'Badai' Masalah Usai PT Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

- 14 Mei 2024, 18:07 WIB
Pebisnis Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen
Pebisnis Yusuf Mansur selaku pemilik PT Paytren Aset Manajemen /Tangkap layar Instagram.com/@yusufmansurnew

WARTA LOMBOK - Salah satu anak perusahaan pebisnis Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu, 8 Mei 2024.

PT Paytren Aset Manajemen ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi syariah. Ditutupnya anak perusahaan ini tentu membuat Yusuf Mansur, salah seorang yang dijuluki sebagai 'imperium bisnis' kembali diterjang oleh 'badai' masalah. 

Sebelumnya, anak perusahaan yang dimiliki oleh Yusuf Mansur tersebut diklaim sempat mengelola dana hingga triliunan rupiah. Sehingga, dicabutnya izin usaha oleh OJK tentu menjadi akhir dari perjalanan PT Paytren Aset Manajemen.

Baca Juga: Hati-Hati, Berisiko Kecurian Data! Berikut 363 Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar OJK Periode Mei 2024

Pada laman resminya, OJK mengumumkan soal pemberian sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen telah mendapatkan sanksi administratif.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen, secara resmi OJK mencabut izin usaha dari salah satu anak perusahaan pebisnis Yusuf Mansur tersebut.

Dikutip Warta Lombok dari laman resmi OJK pada Selasa, 14 Mei 2024, berikut isi daripada sanksi administratif yang diterima oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Baca Juga: Jokowi : Optimis Pertumbuhan Ekonomi Meningkat 

Sanksi Administratif OJK untuk PT Paytren Aset Manajemen

Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan peru​ndang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:

1. kantor tidak ditemukan;

Baca Juga: Sering Pakai Jasa Pinjol untuk Mengatasi Masalah Keuangan? Berikut Tips Bijak dan Pintar dalam Menggunakannya

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

Baca Juga: WASPADA! Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Terbaru 2024 yang Tidak Memiliki Debt Collector atau DC Lapangan

5. tidak memiliki Komisaris Independen;

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Lebih Awal, Berikut Tips dari Mekari Klikpajak

8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:

1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;

Baca Juga: Kerap Merugikan Orang, Pakar IPB Megawati Beri Tips Hindari Pinjol yang Ilegal

2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);

4. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

Baca Juga: Mau Pinjam KUR di Bank BRI. Simak Persyaratannya !

5. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

Itulah isi daripada sanksi administratif yang diberikan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur. 

Perlu diketahui, PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2019 silam. Akan tetapi, pada bulan Maret 2022 lalu, Yusuf Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada sosok investor baru. Namun sayang, hingga saat ini belum jelas siapa investor yang akan membelinya.

Baca Juga: Bingung KUR BRI Anda di Tolak, Simak Alasannya !

Berdasarkan pada laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tetap tercatat sebagai pemegang saham pengendali PT Paytren Aset Manajemen dengan porsi 95% saham dan Deddi Nordiawan sebesar 6%.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah