“Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.” Tulis Ferdinand seperti dilansir wartalombok.com dari Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 24 Juni 2021.
Ferdinand juga berkeyakinan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding putusan tersebut, yang semestinya Habib Rizieq divonis 5-6 tahun.
“Saya harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn.” Ujarnya.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.
Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.***
Baca Juga: 75 Persen Ekspor Berupa Produk Manufaktur, Kemenperin Fokus Hilirisasi
Baca Juga: Heboh Seorang Oknum Polisi Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur