Habib Rizieq Divonis, Ferdinand Sebut Seharusnya Divonis 6 tahun, Fahri: Standar Karet Pasal Keonaranan

- 26 Juni 2021, 14:29 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah Sebut Menurutnya pasal ‘Berbuat Onar’ Sudah Tidak Relevan Di Zaman Sekarang, Era Media Sosial.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah Sebut Menurutnya pasal ‘Berbuat Onar’ Sudah Tidak Relevan Di Zaman Sekarang, Era Media Sosial. /Instagram.com/@fahrihamzah

Baca Juga: Viral, Video Pasien Covid-19 Menumpuk Sampai Parkiran Rumah Sakit, TGB: Bukan di India, tapi di Negeri Kita

“Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.” Tulis Ferdinand seperti dilansir wartalombok.com dari Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 24 Juni 2021.

Ferdinand juga berkeyakinan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding putusan tersebut, yang semestinya Habib Rizieq divonis 5-6 tahun.

“Saya harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn.” Ujarnya.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.***

Baca Juga: 75 Persen Ekspor Berupa Produk Manufaktur, Kemenperin Fokus Hilirisasi

Baca Juga: Heboh Seorang Oknum Polisi Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

 

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Instagram @fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah