Bikin Heboh, Penangkapan Petinggi KAMI dinilai Cerminan Runtuhnya Hak Berpendapat

- 13 Oktober 2020, 22:21 WIB
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.*
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.* /Hasil Tangkapan Layar/YouTube/ Fadli/

Baca Juga: Selfie saat Rapat, Mantan Artis cilik Tina Toon di Hujat Netizen

"Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber," kata Argo Selasa 13 Oktober 2020.

Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.

Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar di media sosial, Syahganda Nainggolan berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, polisi belum mengonfirmasi kebenaran perihal surat yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Waspadai 4 bahaya jejak digital, salah satunya pencurian identitas.

Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)

 

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah