Pemerintah Kota Depok Ancam Drop Out dari Sekolah Pelajar yang Ikut Aksi UU Ciptaker

- 14 Oktober 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi anak usia pelajar ikut demo.
Ilustrasi anak usia pelajar ikut demo. /RRI/

Baca Juga: UPDATE Kasus Korona Covid 19 Indonesia Berada di Peringkat 19 Dunia

 

"Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orang tua agar anak didik kita terutama pelajar SMK dan SMA jangan terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta besok," ujar Dedi.

"Karena pada saat nanti anaknya melakukam demo apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," tambah Dedi.

Untuk itu, Dedi Supandi mengimbau orang tua, guru, dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi 1310.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Korona Covid 19 Dunia 14 Oktober 2020 Sebanyak 38.318.111 Jiwa, AS Terbanyak

 

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok. Pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.

Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjuk rasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat JurnalGaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah