14 Orang di Amankan saat Aksi Tolak UU Ciptaker,  4 diantaranya Masih Pelajar SLTA

12 Oktober 2020, 04:56 WIB
Aksi Mahasiswa tolak omnibus law di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya diwarnai saling dorong antara petugas kepolisian dengan massa aksi, Rabu 15 Juli 2020. /Kabar Priangan/Asep MS/

 

WARTA LOMBOK – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan Kampus UIN SMH Serang pada Selasa (06/10) lalu.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa dari 14 yang diamankan, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan Tindak pidana.

Baca Juga: Dituding Dalangi Demo, Demokrat Ancam Turun Aksi

 

"Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,"dikutip Instagram Humas Polda Banten @humaspoldabanten.

Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA,  8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang.

Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang mengakibat korban terluka saat berusaha melakukan himbauan, karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah menggangu ketertiban umum masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Surati 59 Penanam Modal dan Perusahaan terkait Kekhawatiran Mengenai UU Cipta Kerja

 

Edy Sumardi juga mengatakan, bahwa dari 14 orang tersebut , 1 orang tersangka di lakukan penahanan, BS (18) mahasiswa STIE Banten, kemudian 13 orang lainnya tidak di lakukan penahanan.

Lebih lanjut Edy Sumardi mengatakan, dari 14 tersangka tersebut, 1 orang ber inisial BS (18) di lakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana, lebih dari 5 tahun.

Sedangkan 13 orang lainya, tidak di lakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca Juga: BKPM Rencanakan Kolaborasi Antara Investor dengan UMKM

 

Yakni, OA (22) mahasiswa, melanggar pasal 212 KUHP , ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Selanjutnya , 8 orang di kenakan pasai 218 KUHP ancaman hukuman 4 bulan penjara, inisial MNG, RN, DR, NA, AK, FS, MZS, FF, dan 4 pelajar SLTA dengan inisial RR, MI, MF, MM dan dikenakan UU no 4/1984, tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dari 13 tersangka yang tidak di lakukan penahanan tersebut, padanya di kenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, dan proses humnya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap untuk di sidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Kemdikbud: Program Kampus Mengajar Perintis (KMP), Solusi Pendidikan Adik-adik Kita di Desa dan Kota

Baca Juga: Iqbal Wibisono: UU Cipta Kerja harus disikapi sesuai dengan norma hukum dan adab bernegara

Pula Edy Sumardi menambahkan, berkas perkara terhadap 14 tersangka tersebut, di buat 4 rangkap berkas perkara, yang SPDP nya telah di terima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara, Wadirreskrim Polda Banten AKBP Dedi Supriadi mengatakan, untuk 13 orang telah di kembalikan kepada orang tua dan civitas akademi, agar di berikan pembinaan dan di berikan ketentuan wajib lapor pada Senin dan Kamis, hingga berkasnya rampung dan siap di sidangkan ke Pengadilan. ***

 

 

 

 

Editor: BK Fathoni

Sumber: polda banten

Tags

Terkini

Terpopuler