Draf UU Cipta bertambah 130 halaman, berikut penjelasan Sekjend DPR RI

- 12 Oktober 2020, 22:22 WIB
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. /DPR RI/

 

"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu [dan] Minggu enggak dihitung. Nah, yang disebut di dalam UU itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini. Belum (dikirim ke Presiden-red)," tutur Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Jokowi membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker yang disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu.

Hal tersebut diungkapkan PKS dalam akun @PKSejahtera di Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Dirjen Nizam: Himbau Perguruan Tinggi Agar Mahasiswa Jangan Ikut Demonstrasi UU Cipta Kerja

 

Dalam cuitannya, DPP PKS meminta draf final tersebut dibuka ke publik untuk mengurangi kesalahpahaman.

"Draft final UU Ciptaker yang disahkan pada paripurna kemarin saat ini belum juga dapat diakses oleh publik, termasuk anggota dewan sendiri. Oleh karena itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut," cuit akun PKS.

Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi.

Baca Juga: UPDATE Kasus Korona Covid-19: Indonesia Berada di Peringkat 21 dunia dan Peringkat 8 Asia

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah