Perbedaan Alkohol dengan Khamar serta Pendapat Ahli Medis dan Hukumnya dalam Islam

- 24 Desember 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi buah yang mengandung alkohol
Ilustrasi buah yang mengandung alkohol /PIXABAY/PhotoMIX-Company

WARTA LOMBOK – Para ulama berbeda pendapat tentang apakah alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian mengatakan alkohol adalah khamar, sehingga semua hukum khamar juga berlaku pada alkohol.

Namun kebanyakan ulama tidak menganggapnya sebagai khamar, sehingga hukum alkohol berbeda dengan hukum khamar.

Mereka yang mengatakan bahwa alkohol adalah khamar menyandarkan pendapat mereka atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur alkohol.

Baca Juga: 10 Ketentuan dalam Islam tentang Haramnya Khamar, dari Sholatnya tidak Diterima sampai Boleh Dicambuk

Padahal sebelum dicampur Alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram.

Maka karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada alkohol itu sendiri.

Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan alkoholnya. Sehingga alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Dalam bahasa lain, alkohol adalah biangnya khamar.

Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis.

Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu’nya dianggap batal.

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa alkkohol bukan termasuk khamar, juga punya argumentasi yang sulit dibantah, di antaranya:

Baca Juga: PERINGATAN! Ini Jumlah Hukuman Cambuk bagi Peminum Khamar Menurut Beberapa Pendapat dalam Islam

a. Alkohol Terdapat Secara Alami Dalam Makanan
Alkohol itu terdapat pada banyak buah-buahan secara alami. Prof. Made Astawan, ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan bahwa setiap buah dan sayuran mengandung ethanol (salah satu unsuralkohol). Unsur ini akan semakin dominan bila buah dan sayur mengalami pembusukan (fermentasi).

Dr. Handrawan Naedesul, redaktur ahli tabloid senior, mengatakan bahwa setiap buah diindikasikan memiliki kandungan alkohol. Contoh yang jelas adalah nangka dan durian, kadar alkohol buah tersebut di bawah lima persen. Anggur segar diperkirakan mengandung alkohol kira-kira 0,52 mg/Kg.

Kalau alkohol itu khamar, lalu bagaimana dengan semua makanan sehat dan halal di atas? Kita tidak pernah mendengar ada fatwa ulama dimana pun yang mengharamkan semua makanan di atas, hanya semata-mata karena dianggap mengandung alkohol.

Dan alasan dimaafkan tentu bukan alasan yang tepat, sebab kalau memang alkohol itu khamar, tentunya banyak atau sedikit seharusnya tetap dianggap haram.

Baca Juga: 4 Tahap Pengharaman Khamar Secara Total dalam Islam, Berikut Ayat-ayatnya yang Wajib Difahami

b. Alkohol Tidak Dikonsumsi
Di antara argumentasi bahwa alkohol bukan khamar adalah pada kenyataannya, alkohol tidak pernah dikonsumsi oleh manusia secara langsung.

Pada dasarnya alkohol itu memang bukan minuman yang lazim dikonsumsi, dan orang tidak mejadikan alkohol murni sebagai minuman untuk bermabuk-mabukan.

Orang yang minum alkohol murni, atau setidaknya yang kandungannya 70% sepeti yang banyak dijual di apotek, dia tidak akan mengalami mabuk, tetapi langsung meninggal dunia.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa alkohol bukan khamar, sebab pengertian khamar adalah makanan atau minuman yang kalau dikonsumsi tidak akan langsung membuat peminumnya meninggal dunia, melainkan akan membuat pelakunya mengalami mabuk.

Sedangkan alkohol murni tidak membikin seseorang mabuk, tetapi langsung meninggal. Maka kesimpulannya, alkohol bukan khamar melainkan racun.

Sebagai racun, alkohol memang haram dikonsumsi, karena memberi mudharat atau membahayakan jiwa dan nyawa kita. Pembahasan tentang makanan yang membahayakan adalah kriteria ketiga dalam ketentuan makanan haram.

Baca Juga: Ulama Berbeda Pendapat: Ini Hubungan Khamar dengan Alkohol serta Pengertiannya Secara Medis dan Agama

c. Banyak Benda Memabukkan Tidak Beralkohol
Pendapat bahwa alkohol itu bukan khamar juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak benda-benda yang memabukkan, atau termasuk ke dalam kategori khamar, tetapi justru tidak mengandung alkohol.

Misalnya daun ganja yang dibakar dan asapnya dihirup ke paru-paru, sebagaimana yang dilakukan oleh para penghisap ganja. Asap itu mengakibatkan mereka mabuk dalam arti yang sebenarnya.

Namun kalau diteliti lebih seksama, baik daun ganja maupun asapnya, tidak mengandung alkohol.

Pil dan obat-obatan terlarang yang sering digunakan oleh para pemabuk untuk teler, rata-rata justru tidak mengandung kandungan alkohol.

Demikian juga dengan opium, shabu-shabu, ekstasy dan lainnya, rata-rata tidak beralkohol. Tetapi semua orang yang mengkonsumsinya dipastikan akan mabuk.

Artinya, alkohol belum tentu khamar. Dan sebaliknya, khamar belum tentu mengandung alkohol.

Baca Juga: Ulama Berbeda Pendapat: Ini Hubungan Khamar dengan Alkohol serta Pengertiannya Secara Medis dan Agama

d. Asal Semua Benda Suci
Kalau kita perhatikan lebih seksama, tidak ada satupun ayat Al-Quran yang mengharamkan alkohol. Bahkan kata alkohol itu tidak kita dapati dalam 6000 lebih ayat Al-Quran.

Kita juga tidak menemukan satupun hadis Nabawi yang mengharamkan alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisa mencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90).

Dan sesuai dengan makna bahasa pada masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.

Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementara nama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasul-Nya?

Baca Juga: Merasa Berbuat Dosa, Lakukan Sholat Ini, Baginda Nabi: Pasti Allah Akan Memberi Ampunan

Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi? Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebut punya kesamaan sifat dan ‘illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang mengonsumsinya.

Karena daya memabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkan dan juga disebut khamar.

Banyak jenis makanan dan minuman yang diduga mengandung khamar, antara lain bahan-bahan yang disinyalir memiliki kandungan alkohol.

Meskipun demikian, bukan berarti semua bahan makanan yang mengandung alkohol secara otomatis dianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identik dengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalu menjadi khamar.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Buku 12 Hukum Terkait Khamar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah