Akibat Belum Lengkapi Dokumen, 50 Rekening Desa di Lombok Timur Diblokir

- 24 Maret 2024, 13:46 WIB
ilustrasi rekening/pixabay.com
ilustrasi rekening/pixabay.com /

 

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri: Dana Desa Menciptakan Desa Mandiri dan Sejahtera

“Salah satu dokumen penting yang harus dibuat desa bersama BPD belum diserahkan dan belum di posting hasil penerapan APBDes tahun 2024. Dokumen itupun sebenarnya tinggal diunggah di Siskeudes link desa masing-masing. Namun hingga dateline masih ada saja desa yang santai meski berkali-kali diingatkan baik secara langsung maupun by phone,” tambahnya.

 

Padahal, kata dia, sekarang sudah diberlakukannya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link yang terkoneksi dengan Cash Management System (CMS) Kas Daerah yang ada di Bank NTB Syariah. Sehingga sistem ini sudah bekerja dengan sangat baik dan cukup memudahkan semua desa. 

 

Pemberlakuan sistem baru dalam pencairan dana desa ini tahun 2024 ini memang sudah menjadi keputusan pusat. Namun, sistem tersebut dianggap cukup memudahkan karena bisa dilakukan langsung oleh bendahara di desa. 

Baca Juga: Tips Mulia dari Rasulullah dan Ulama: Menjaga Kesehatan Mental dan Emosional Selama dan Pasca Ramadhan

 

“Ketika sudah dipahami teknik mengunggah data, maka bendahara tidak perlu datang ke kantor DPMPD karena bisa dilakukan sendiri di desa. Sekarang kan semua berlaku online,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah