Tantangan yang dihadapi UMKM di Indonesia

28 November 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi UMKM /Pexels.com/faixels

WARTA LOMBOK - Tantangan yang dihadapi UMKM

Oleh: Abdul Ghafur

Beberapa tantangan yang dihadapi UMKM saat ini antara lain:

1) Modal terbatas, akses ke lembaga keuangan sulit.

2) Kualitas sumber daya manusia yang rendah.

3) Manajemen yang masih kurang efektif dan efisien.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pelaku UMKM Diberikan Penghargaan Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020

4) Tidak ada standar produk.

5) Tidak ada pengendalian.

6) Akses pasar terbatas

7) Kemampuan bekerjasama dengan usaha besar rendah

8) Penguasaan teknologi rendah

9) Pengetahuan ekspor rendah

10) Aspek hukum

11) Pengelolaan keuangan belum baik

Baca Juga: Program Digitalisasi UMKM Realisasikan 2 Agenda Besar, Airlangga: Prioritas untuk Pemulihan Ekonomi

Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi :

1. Faktor Internal

a. Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.

Kurangnya permodalan UMKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

b. Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun menurun.

Baca Juga: Kemdikbud RI Gelontorkan Dana Rp350 Miliar untuk Belajar di Luar Kampus pada Program Kampus Merdeka

Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.

Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

c. Lemahnya Jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

Baca Juga: Takut Isteri, Alasan Mike Tyson Naik Ring Melawan Roy Jones

Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

2. Faktor Eksternal

a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah (UMKM), meskipun dai tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif.

Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.

Baca Juga: Terungkap...! Inisial Artis Prostitusi Online yang Ditangkap Polisi, ST dan MA

b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha kurangnya informasi yang berhubugan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.

c. Implikasi Otonomi Daerah dengan berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daeah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat.

Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha kecil dan menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Baca Juga: Jokowi Berencana Aktifkan Calling Visa Israel, Fadli Zon: Lukai Hati Umat Muslim

Disamping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menraik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Bangun Usaha Roti dan Kue Ibu Uswatun

Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :

1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif

Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2. Bantuan Permodalan

Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.

Baca Juga: Warta Lombok Rekomendasi 10 Lokasi Wisata di Lombok yang memikat dan wajib banget kamu kunjungi

Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank.

Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia.

Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM . Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.

Baca Juga: Tahun 2021 Akan Menjadi Tahun Keberuntungan Bagi 4 Zodiak

3. Perlindungan Usaha

Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4. Pengembangan Kemitraan

Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Meskipun Dianggap Murahan, Xiaomi Raih Keuntungan Besar

5. Pelatihan

Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.

6. Membentuk Lembaga Khusus

Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.

7. Memantapkan Asosiasi

Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.

Baca Juga: Akhirnya Ferdinan Mengakui Gubernur Anies Baswedan Cerdas

8. Mengembangkan Promosi

Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.

9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara

Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.***

Editor: LU Ali

Tags

Terkini

Terpopuler